Dia menegaskan, dari keterangan diawal tersangka MFA mendapatkan satu lembar kartu angota Perbakin.
Baca Juga: Mulai 9 April 2021, Berikut Tata Cara Pendaftaran 8 Sekolah Kedinasan 2021 yang Dibuka Pemerintah
Namun setelah dilakukan pengecekan Perbakin tidak pernah mengeluarkan kartu keanggotaan dan kepemilikan airsoft gun atas nama pelaku.
Bahkan, shooting club yang dimaksud oleh tersangka juga sudah tutup dan orang yang tandatangan juga sudah meninggal dunia.
"Kita masih terus dalami surat itu dan kepemilikan senjata itu," ungkapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Tribrata News Selasa 6 April 2021.
Baca Juga: Ingin Jadi Barometer Keagamaan Dunia, Gus Yaqut Sebut Kemenag Bukan Hanya Naungi Agama Islam
Hingga saat ini, MFA juga sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk kasus yang menimpa dirinya.
Tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Sekarang tersangka masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," tuturnya.***