Polda Metro Jaya Beberkan Tujuan Rencana Operasi Keselamatan pada Minggu Depan

- 6 April 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi: Polda Metro Jaya membentuk tim khusus dengan nama Tim Pemburu Covid-19. /PMJ News
Ilustrasi: Polda Metro Jaya membentuk tim khusus dengan nama Tim Pemburu Covid-19. /PMJ News /

PR BEKASI - Polda Metro Jaya mulai minggu depan tepatnya pada Senin, 12 April 2021 akan menggelar Operasi Keselamatan.

Namun, apakah sebetulnya tujuan dari Operasi Keselamatan ini?

Berbeda dengan operasi-operasi Polda Metro yang biasanya menjaring pelanggar lalu lintas, Operasi Keselamatan ini berkaitan erat dengan larangan mudik dan protokol kesehatan.

Tujuannya tidak lain adalah demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan mengedukasi larangan mudik.

Baca Juga: Minta Semua Agama Doa di Acara Kemenag, Wasekjen MUI Sentil Gus Yaqut: Terlalu Mencampuri

Baca Juga: Soroti Pernikahan Atta-Aurel, Pengamat: Ini lah Dunia Nyata, Youtuber Lebih Beken Ketimbang Dosen

Baca Juga: Tidak Ditemukan Kasus Covid-19 di Piala Menpora 2021, Satgas: Protokol Kesehatan Diterapkan dengan Baik

"Tujuan operasinya untuk meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan serta mengedukasi masyarakat terkait adanya larangan mudik 2021," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo mengatakan, rencananya Operasi Keselamatan ini akan berjalan selama kurang lebih dua minggu.

Maka dari itu operasi ini akan dilakukan mulai dari 12 hingga 25 April 2021 mendatang yang bertepatan dengan bulan Ramadhan.

Operasi ini juga menurut Sambodo akan menyasar masyarakat umum, terutama pengguna transportasi publik.

Sementara terkait peningkatan kepatuhan protokol kesehatan, pihaknya akan memadukan operasi keselamatan dengan kampanye.

"Bentuknya nanti berupa kampanye, yang mana kita akan membagikan masker dan hal-hal yang berkaitan dengan kampanye protokol kesehatan Covid-19," ucapnya dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 6 April 2021.

"Intinya operasi ini 50 persen preventif dan 50 persen lainnya preemtif. Yang mana tidak akan ada penindakan sama sekali, semuanya berupa kampanye edukasi dan sosialisasi," tutup Sambodo.

Perlu diketahui, bicara soal larangan mudik, pelarangan tersebut diketahui akan berlaku selama 10 hari lebih pada Mei 2021.

Namun, sebelum tanggal efektif berlaku, warga juga diminta tak bepergian dan bersiap-siap soal larangan ini.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sudah mengumumkan langsung hal ini, dan juga diumumkan di Instagram Kemenko PMK.

"Pemerintah telah memutuskan larangan aktivitas mudik lebaran mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi," ucap Muhadjir.

Menurut Muhadjir, aktivitas mudik lebaran memang dapat menggerakkan roda ekonomi. Namun, mudik di tengah pandemi bisa kembali meningkatkan kasus positif yang mulai melandai beberapa bulan terakhir.

Muhadjir mengatakan jika kasus Covid-19 kembali melonjak, biaya penanganan pandemi tak sebanding dengan roda ekonomi yang berputar saat mudik lebaran.

Pemerintah melalui Menko PMK juga sudah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 bakal berlangsung 12 hari mulai tanggal 6 hingga 17 mei 2021.

Selama itu, pemerintah mengimbau agar warga tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga menyebarkan virus corona.

Berikut adalah beberapa fakta terkait larangan mudik lebaran 2021.

  • Pemerintah tetap memberlakukan tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama.
  • Larangan mudik tahun ini berlaku untuk semua pihak. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia.
  • Selama periode larangan mudik berlaku, pemerintah juga mengimbau agar warga tidak bepergian keluar rumah apabila tidak memiliki keperluan yang mendesak.
  • Bagi ASN atau pegawai dengan keperluan dinas dapat melakukan perjalanan dengan menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak dapat menggunakan surat keterangan dari kepala desa.
  • Selama larangan mudik, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial atau bansos pada awal Mei. Khusus bansos untuk Jakarta akan diberikan pada minggu pertama atau minggu kedua bulan Mei.
  • Kegiatan keagamaan saat Ramadhan dan Idul Fitri akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama, berkonsultasi lebih dulu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi keagamaan lainnya.
  • Pemerintah akan melakukan pengawasan di lintas batas, secara teknis larangan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
  • Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), TNI/Polri, bersama dengan Satgas Covid-19.
  • Polisi akan memutarbalikkan kendaraan yang melintas di beberapa titik perbatasan selama libur mudik Idul Fitri 2021 mendatang. Setidaknya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang wilayah Lampung hingga Bali.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x