Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2021 Dilarang Kecuali Penumpang Kereta Luar Biasa, Simak Penjelasannya

- 9 April 2021, 11:17 WIB
Kemenhub pastikan mudik lebaran 2021 dilarang, kecuali penumpang Kereta Api Luar Biasa. Dirjen Perkeretaapian Kemenhub berikan penjelasan.
Kemenhub pastikan mudik lebaran 2021 dilarang, kecuali penumpang Kereta Api Luar Biasa. Dirjen Perkeretaapian Kemenhub berikan penjelasan. /Twitter.com/@keretaapikita

Aturan tersebut melarang kendaraan dalam semua moda (darat, laut, udara) beroperasi selama masa larangan mudik.

Namun, ada beberapa pengecualian yang mengizinkan jenis kendaraan dan golongan tertentu untuk melakukan perjalanan selama masa larangan.

Salah satunya adalah para penumpang yang menggunakan kereta api luar biasa, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Penumpang Kereta Luar Biasa Diizinkan Lakukan Perjalanan Meski Ada Larangan Mudik".

Baca Juga: Cair Bulan April, Akses eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2021 Rp1,2 Juta

"Jadi, kereta luar biasa itu hanya diperuntukkan bagi yang melakukan perjalanan dinas, kemudian untuk orang yang berkunjung karena dukacita seperti ada anggota keluarga yang meninggal dunia, dan untuk mereka yang sakit," sebut Zulfikri.

"Namun, semua itu harus melalui izin Dirjen Perkeretaapian terlebih dahulu," ucap Zulfikri lagi.

Sebelumnya, larangan mudik juga diterapkan pada Hari Raya Idulfitri tahun 2020.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono mengatakan, pengawasan akan lebih ketat dilakukan lembaganya pada Lebaran tahun ini.

Istiono berkomitmen tidak akan ada masyarakat yang lolos mudik pada Lebaran 2021.*** (Rio Rizky Pangestu/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x