Maka dari itu, ia menegaskan, jika tetap muncul korupsi di lingkungan Pemprov Jakarta maka tidak akan ada toleransi karena berbagai kebutuhan ASN telah dipenuhi disertai dengan sistem yang telah disiapkan.
"Yang dilakukan Pemprov sederhana, langsung yang bersangkutan diberhentikan, yang bersangkutan diganti, proses hukum dijalankan," ujarnya.*** (Ayu Nur Anjani/Pikiran-Rakyat.com)