"Saya mendapat informasi bahwa Yayasan Harapan Kita itu mensubsidi Rp40 miliar sampai Rp50 miliar, dan pastinya tidak memberikan konstribusi pada negara," kata Moeldoko.
Oleh karena itu, menurutnya, sejak 2016 Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tentang tata kelola TMII.
Tak hanya itu, Kemensesneg juga meminta Fakultas Hukum UGM dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan asesmen terhadap pengelolaan TMII.
"Ada tiga hal yang direkomendasikan, yaitu perlu dikelola oleh swasta, kerja sama pemerintah, dan dalam bentuk BLU (Badan Layanan Umum)," kata Moeldoko.
Menurutnya, BPKP juga telah mengaudit perkembangan TMII dan meminta Kemensesneg untuk menangani persoalan yang ada.
"Seiring dengan perkembangan wisata yang semakin baik, TMII harus jadi tempat dengan nilai ekonomi, sosial budaya, dan beragam nilai lainnya," kata Moeldoko.***