KPK Tetapkan Aa Umbara dan Andri Wibawa sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19

- 9 April 2021, 20:36 WIB
KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat KBB dan anaknya sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos Covid-19.
KPK telah menetapkan Bupati Bandung Barat KBB dan anaknya sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos Covid-19. /PMJ News

Kemudian pada Mei 2020, Andri menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di KBB yang langsung disetujui Aa Umbara dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos KBB agar ditetapkan.

"Dalam kurun waktu April-Agustus 2020, di wilayah KBB dilakukan pembagian bansos bahan
pangan dengan dua jenis paket, yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS)
dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar," kata Karyoto.

Baca Juga: Hanya Miliki 37 Dokter, Bhutan Berhasil Vaksinasi 469.664 orang dalam Waktu 9 Hari Tuai Pujian dari UNICEF

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria
Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.

"Sedangkan MTG dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket
pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan
Bansos PSBB," ucap dia.

Karyoto mengatakan dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima
uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada
masyarakat KBB.

Baca Juga: Isran Noor Yakin Jokowi Masuk Surga, Rizal Ramli: Jangan Ambil Kewenangan Tuhan, Hanya untuk Jilat yang Kuasa

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2.7 miliar.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x