Padahal menurutnya, Syahganda Nainggolan sama sekali tidak layak untuk mendapat hukuman seperti itu, bahkan untuk semenit pun tidak layak.
"Bila Majelis Hakim meladeni tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara untuk Syahganda, maka hakim hanya politik Pemerintahan Jokowi," ujar Rachland Nashidik.
"Ini akan membuat Jokowi menyamai Soeharto yang pernah memenjarakan aktivis kampus 8 tahun hanya karena berdiskusi. Mereka tak layak dihukum semenit pun!," sambungnya.
Baca Juga: Bantah Rumor TMII Akan Dikelola Keluarga Jokowi, Moeldoko: Itu Pandangan Primitif!
Oleh karena itu, Rachland Nashidik meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membuktikan bahwa kekuasaan kehakiman yang merdeka ada di Indonesia.
"Buktikan kekuasaan kehakiman yang merdeka ada di tanah air ini. Para hakim harusnya punya keberanian moral untuk memeriksa dakwaan jaksa pada Syahganda dengan rasa keadilan, bukan dengan pasal usang warisan kolonial Belanda. Syahganda tak boleh dibui cuma karena berbeda pendapat," tutur Rachland Nashidik.
Terakhir, Rachland Nashidik mengingatkan bahwa di zaman demokrasi, pemerintahan otoritarian itu adalah nasi basi.
"Di zaman demokrasi, pemerintahan otoritarian itu nasi basi. Pak Jokowi jangan memanaskan nasi basi untuk rakyat Indonesia," ujar Rachland Nashidik.***