DPR sebelumnya telah melakukan pembahasan terkait Surpres tersebut dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR, 8 April 2021.
"Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dikutip dari Antara.
Kemudian seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan persetujuannya.
Baca Juga: Momen Jokowi Menangis saat Tinjau Lokasi Bencana di Adonara NTT
Selain menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud, dalam Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyetujui pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Dasco menyampaikan Pasal 19 ayat 1 UU Nomor 39 tahun 2018 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.***