PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar memberikan sindiran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Diketahui penghentian penyidikan sebagaimana yang dimaksud Zainal Arifin tersebut, dilakukan KPK melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Terkait respons dirinya atas SP3 yang dikeluarkan KPK terhadap kasus BLBI itu, diutarakan Zainal Arifin dalan cuitan akun Twitter pribadinya @zainalamochtar, Kamis, 1 April 2021.
“Mari ucapkan selamat kepada siapapun,” ucap Zainal Arifin, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Jumat, 2 April 2021.
Baca Juga: Sebut Ada Pihak Manfaatkan Istilah 'Islam Radikal', Haris Azhar: Identitas Itu Enak Didagangin
Baca Juga: Dukung Keputusan SP3 Kasus BLBI, Fahri Hamzah: Ada Banyak yang Mati sebagai Tersangka, Tega Sekali
Zainal Arifin menyebut, penghentian kasus dengan SP3 itu sendiri merupakan kali peratamanya dilakukan oleh KPK sepanjang sejarah sejak beridirinya Lembaga Anti Rasuah tersebut.
Diketahui setelah disahkannya Revisi UU oleh DPR pada 2019 lalu, kini KPK diizinkan untuk menghentikan penyidikan melalui SP3 atas suatu kasus yang ditanganinya.