KPK Hentikan Kasus Korupsi BLBI, Pakar Hukum Tata Negara Beri Sindiran Menohok

- 2 April 2021, 12:27 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebut SP3 yang kini dapat diterbitkan oleh KPK, merupakan hasil dari revisi UU KPK.
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebut SP3 yang kini dapat diterbitkan oleh KPK, merupakan hasil dari revisi UU KPK. /Tangkap layar YouTube/Najwa Shihab

PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar memberikan sindiran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Diketahui penghentian penyidikan sebagaimana yang dimaksud Zainal Arifin tersebut, dilakukan KPK melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Terkait respons dirinya atas SP3 yang dikeluarkan KPK terhadap kasus BLBI itu, diutarakan Zainal Arifin dalan cuitan akun Twitter pribadinya @zainalamochtar, Kamis, 1 April 2021.

“Mari ucapkan selamat kepada siapapun,” ucap Zainal Arifin, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Jumat, 2 April 2021.

Baca Juga: Tingkatkan Pengamanan Pasca-teror di Gereja Katedral dan Mabes Polri, TNI Turun Tangan Jaga Objek Vital

Baca Juga: Sebut Ada Pihak Manfaatkan Istilah 'Islam Radikal', Haris Azhar: Identitas Itu Enak Didagangin

Baca Juga: Dukung Keputusan SP3 Kasus BLBI, Fahri Hamzah: Ada Banyak yang Mati sebagai Tersangka, Tega Sekali

Zainal Arifin menyebut, penghentian kasus dengan SP3 itu sendiri merupakan kali peratamanya dilakukan oleh KPK sepanjang sejarah sejak beridirinya Lembaga Anti Rasuah tersebut.

Diketahui setelah disahkannya Revisi UU oleh DPR pada 2019 lalu, kini KPK diizinkan untuk menghentikan penyidikan melalui SP3 atas suatu kasus yang ditanganinya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x