KPK Hentikan Kasus Korupsi BLBI, Pakar Hukum Tata Negara Beri Sindiran Menohok

- 2 April 2021, 12:27 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebut SP3 yang kini dapat diterbitkan oleh KPK, merupakan hasil dari revisi UU KPK.
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebut SP3 yang kini dapat diterbitkan oleh KPK, merupakan hasil dari revisi UU KPK. /Tangkap layar YouTube/Najwa Shihab

“Melalui SP3 kasus korupsi pertama KPK dengan UU KPK hasil revisi,” ucapnya.

Selain Zainal Arifin, kritikan atas SP3 yang diterbitkan oleh KPK tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BLBI juga disampaikan oleh mantan Juru Bicara KPK sendiri, yaitu Febri Diansyah.

Baca Juga: BKKBN Ajak Warga Kota Bekasi Sukseskan Program Pendataan Keluarga 2021, Berakhir 31 Mei 2021

Febri Diansyah memberikan sindiran bahwa SP3 yang diterbitkan oleh KPK itu merupakan hasil dari kebermanfaatannya UU KPK direvisi.

“Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK,” ucap Febri Diansyah dalam cuitannya, Kamis, 1 April 2021.

Atas adanya SP3 itu, Febri Diansyah juga mengatakan, kini Para tersangka korupsi seharusnya perlu berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK tersebut.

“Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yg sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun,” ujarnya.

Baca Juga: Klaim Warga Semakin Sejahtera dengan JakLingko, Anies Baswedan: 30 Persen Pendapatan Habis untuk Transportasi

Selain ini, Febri juga turut mengungkapkan sebuah pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri tentang kondisi KPK saat ini.

“Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH!,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x