Sebelumnya, KPK menerbitkan SP3 atas Kasus dugaan korupsi BLBI oleh pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih Nursalim.
Baca Juga: Akhir 'Manis' Polemik Demokrat, Pendiri Partai: 2 Bulan Digempur, Kader Makin Solid di Bawah AHY
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 1 April 2021.
“Hari ini kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI,” ucap Alexander Marwata dalam.
“Dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” sambungnya.
Baca Juga: Detik-detik Pria Tak Dikenal Teriakkan Slogan ISIS di Masjidil Haram, Seketika Jemaah Panik
KPK menyebut landasan hukum dari Penerbitan SP3 itu, yaitu Undang-Undang No.19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun tersebut, telah ditetapkan dihentikan penyidikannya oleh KPK pada Rabu lalu, 31 Maret 2021.
“SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021 dan KPK akan memberitahukan kepada tersangka mengenai penghentian penyidikan perkara tersebut,” ujarnya.***