KPK Hentikan Kasus Korupsi BLBI, Pakar Hukum Tata Negara Beri Sindiran Menohok

- 2 April 2021, 12:27 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebut SP3 yang kini dapat diterbitkan oleh KPK, merupakan hasil dari revisi UU KPK.
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyebut SP3 yang kini dapat diterbitkan oleh KPK, merupakan hasil dari revisi UU KPK. /Tangkap layar YouTube/Najwa Shihab

Sebelumnya, KPK menerbitkan SP3 atas Kasus dugaan korupsi BLBI oleh pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih Nursalim.

Baca Juga: Akhir 'Manis' Polemik Demokrat, Pendiri Partai: 2 Bulan Digempur, Kader Makin Solid di Bawah AHY

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis, 1 April 2021.

“Hari ini kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI,” ucap Alexander Marwata dalam.

“Dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” sambungnya.

Baca Juga: Detik-detik Pria Tak Dikenal Teriakkan Slogan ISIS di Masjidil Haram, Seketika Jemaah Panik

KPK menyebut landasan hukum dari Penerbitan SP3 itu, yaitu Undang-Undang No.19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun tersebut, telah ditetapkan dihentikan penyidikannya oleh KPK pada Rabu lalu, 31 Maret 2021.

“SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021 dan KPK akan memberitahukan kepada tersangka mengenai penghentian penyidikan perkara tersebut,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x