Jelang Ramadhan 1442 Hijriah, Kemenpan RB Resmi Umumkan Ketentuan Jam Kerja ASN

- 12 April 2021, 09:25 WIB
Kemenpan RB secara resmi telah mengumumkan ketentuan jam kerja baru bai ASN selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah atau 2021 M.
Kemenpan RB secara resmi telah mengumumkan ketentuan jam kerja baru bai ASN selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah atau 2021 M. /kasn.go.id

 


PR BEKASI – Menjelang bulan suci Ramadhan, persiapan pun telah dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian dan Instansi terkait.

Salah satunya yakni melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Dikabarkan bahwa jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) ada penyesuaian jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijiriah atau 2021 ini.
Baca Juga: Arya Saloka Tolak Tawaran Istri untuk Dipijit Meski Lelah Bekerja: Gue Tahu Istri Lebih Cape Ngurusin Anak

Selain mengatur jam kerja ASN di bulan Ramadhan 1442 Hijriah ini, penerapan protokol kesehatan juga tetap sangat diperhatikan.

Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2021 tersebut, ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadan tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Akui Parno Jarum Suntik hingga Berniat Cubit Paha Sendiri, Begini Testimoni Ernest Prakasa Usai Divaksin

Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan

– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
 
Baca Juga: Sedang Asik Tidur Siang, Pencuri Ini Berhasil Diringkus Polisi Sambil Dinyanyikan Selamat Ulang Tahun

– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

Dalam SE dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32.5 jam dalam satu minggu.
Baca Juga: Khusus Hari Ini Ada Reward Menarik, Tukarkan Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 12 April 2021 Segera

Disampaikan Tjahjo dalam edarannya, selama bulan Ramadan ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 dan Nomor 67/2020, sebagaiman diberitakan Semarangku.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1442 Hijiriah Telah Ditetapkan, Protokol Kesehatan Tetap Ketat".

Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menteri PANRB menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.*** (Meilia Mulyaningrum/Semarangku.Pikiran-Rakyat.com)
 
 
 
 

 

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Semarangku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x