Namun, tak berselang lama, empat rekan tersangka datang dan melakukan pengeroyokan.
"Tersangka melakukan kekerasan terhadap dua korban baru selesai pukul 17.00 WIB," ucapnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 13 April 2021.
Baca Juga: Yayasan ACT Bersama Pemkab Garut Beri Sembako kepada Para Petugas Lingkungan
Mendapat laporan tindakan kekerasan, polisi pun segera melakukan pengecekan ke lokasi.
Tiba di TKP, kedua korban yang mengalami luka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.
Setiba di RSU Kabupaten Tangerang, korban Welly akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: 6 Sinetron Ramadhan 2021, Preman Pensiun 5, Ikatan Cinta, hingga Para Pencari Tuhan
Dari hasil autopsi disebutkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul.
"Hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di kepala sehingga menyebabkan pendarahan," kata Deonijiu.
Atas pebuatannya, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.