Siap-siap! Polri Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2021 Sampai 25 April, Ini Sasaran Pelanggarannya

- 14 April 2021, 09:13 WIB
Petugas menegur pengendara saat operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehaan pencegahan penularan COVID-19 di kawasan Alun-alun Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (13/4/2021). Operasi yang dilakukan petugas gabungan Polisi, Satpol PP dan petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyasar pada para pengendara yang tak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak menutup seluruh hidung dan mulut guna pencegahan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.
Petugas menegur pengendara saat operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehaan pencegahan penularan COVID-19 di kawasan Alun-alun Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (13/4/2021). Operasi yang dilakukan petugas gabungan Polisi, Satpol PP dan petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyasar pada para pengendara yang tak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak menutup seluruh hidung dan mulut guna pencegahan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc. /ANTARA FOTO/SISWOWIDODO

Baca Juga: DKI Masuk Daftar Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia, Wagub: Tidak Ada yang Mahal di Jakarta

“Operasi keselamatan jaya juga akan melakukan sosialisasi secara masif tentang himbauan tidak mudik,” ujarnya.

“Kita sosialisasikan melalui spanduk, pamflet dan sebagainya agar masyarakat tidak melakukan mudik pada 6 – 17 Mei 2021 karena itu dilarang oleh pemerintah,” kata Fadil Imran.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat berdasarkan hasil rapat tingkat menteri pada Jumat, 26 Maret 2021, secara resmi memutuskan melarang mudik Lebaran 2021 yang dijadwalkan mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Nadya Mustika Positif Covid-19 Sebelum Melahirkan, Rizki DA: Mohon Doanya Agar Dia Cepat Sembuh

Keputusan tersebut, menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Kemudian pemerintah telah merevisi Cuti Bersama Idul Fitri menjadi satu hari saja. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021.

Baca Juga: Ramadhan Tiba, Simak Penjelasan Pahala Puasa yang Dijanjikan Allah SWT kepada Umat Muslim

Hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 2021 hanya jatuh pada tanggal 12 Mei 2021. Sementara Hari Raya Idul Fitri 2021 pada tanggal 13 dan 14 Mei 2021.

Sebelumnya, Hari Raya Idul Fitri 1442 H memiliki dua hari libur nasional yaitu pada tanggal 13-14 Mei dan 4 hari cuti bersama yaitu pada tanggal 12, 17-19 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x