Siap-siap! Polri Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2021 Sampai 25 April, Ini Sasaran Pelanggarannya

- 14 April 2021, 09:13 WIB
Petugas menegur pengendara saat operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehaan pencegahan penularan COVID-19 di kawasan Alun-alun Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (13/4/2021). Operasi yang dilakukan petugas gabungan Polisi, Satpol PP dan petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyasar pada para pengendara yang tak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak menutup seluruh hidung dan mulut guna pencegahan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.
Petugas menegur pengendara saat operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehaan pencegahan penularan COVID-19 di kawasan Alun-alun Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (13/4/2021). Operasi yang dilakukan petugas gabungan Polisi, Satpol PP dan petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyasar pada para pengendara yang tak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak menutup seluruh hidung dan mulut guna pencegahan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc. /ANTARA FOTO/SISWOWIDODO

PR BEKASI – Kepolisian Republik Indonesia mengadakan Operasi Keselamatan Jaya 2021.

Operasi Keselamatan Jaya 2021 dimulai sejak 12 sampai dengan 25 April 2021 mendatang.

Lebih lanjut, Operasi Keselamatan Jaya 2021 lebih mengedepankan preventif untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban pada momen bulan suci Ramadhan 2021.

Baca Juga: Memalukan, Bantuan yang Diberikan Mensos Risma Ditarik Lagi karena Hanya untuk Kepentingan Dokumentasi

Dalam operasi ini, Polda Metro Jaya mengerahkan 3.320 personal yang ada di setiap titik Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menegaskan bahwa pihaknya akan menindak setiap kerumunan yang terjadi.

“Operasi Keselamatan Jaya ini kita ingin masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dengan lancar, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Fadil Imran sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Humas Polri pada Rabu, 14 Maret 2021.

Baca Juga: Banyak Pengeluaran di Bulan Ramadhan? Begini Tips Cermat Mengatur Keuangan dari Ahli

Pihaknya pun akan menindak tegas kegiatan Sahur On The Road di Jabodetabek.

“Dalam operasi ini, kita juga akan menindak kegiatan berkerumun seperti sahur on the road,” ucap Fadil Imran.

Pihaknya pun akan melakukan penindakan terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Cegah Pemudik Jelang Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Bakal Jaga 16 'Jalan Tikus' di DKI Jakarta

“Kita juga akan tindak kebut-kebutan kendaraan bermotor yang terjadi di setiap lokasi selama bulan Ramadhan nanti. Ini demi menjaga kesehatan bersama,” ujar Fadil Imran.

Selain itu, bersama personil gabungan yang terdiri dari TNI hingga Polri, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP akan melakukan sosialisasi imbauan larangan mudik kepada masyarakat.

Hal ini juga demi untuk menekan penyebaran Covid-19 ke berbagai wilayah di Tanah Air.

Baca Juga: DKI Masuk Daftar Kota dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia, Wagub: Tidak Ada yang Mahal di Jakarta

“Operasi keselamatan jaya juga akan melakukan sosialisasi secara masif tentang himbauan tidak mudik,” ujarnya.

“Kita sosialisasikan melalui spanduk, pamflet dan sebagainya agar masyarakat tidak melakukan mudik pada 6 – 17 Mei 2021 karena itu dilarang oleh pemerintah,” kata Fadil Imran.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat berdasarkan hasil rapat tingkat menteri pada Jumat, 26 Maret 2021, secara resmi memutuskan melarang mudik Lebaran 2021 yang dijadwalkan mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Nadya Mustika Positif Covid-19 Sebelum Melahirkan, Rizki DA: Mohon Doanya Agar Dia Cepat Sembuh

Keputusan tersebut, menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Kemudian pemerintah telah merevisi Cuti Bersama Idul Fitri menjadi satu hari saja. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642 Tahun 2021.

Baca Juga: Ramadhan Tiba, Simak Penjelasan Pahala Puasa yang Dijanjikan Allah SWT kepada Umat Muslim

Hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 2021 hanya jatuh pada tanggal 12 Mei 2021. Sementara Hari Raya Idul Fitri 2021 pada tanggal 13 dan 14 Mei 2021.

Sebelumnya, Hari Raya Idul Fitri 1442 H memiliki dua hari libur nasional yaitu pada tanggal 13-14 Mei dan 4 hari cuti bersama yaitu pada tanggal 12, 17-19 Mei 2021.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x