Buka Siang Hari, Restoran Terancam Denda Rp50 Juta, Teddy Gusnaidi: Menag dan Mendagri Layak Turun Tangan

- 15 April 2021, 09:12 WIB
Teddy Gusnaidi minta Menag dan Mendagri turun tangan atasi aturan yang ancam restoran denda Rp50 juta jika buka siang hari di bulan Ramadhan.
Teddy Gusnaidi minta Menag dan Mendagri turun tangan atasi aturan yang ancam restoran denda Rp50 juta jika buka siang hari di bulan Ramadhan. /Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

Baca Juga: Atasi Banjir dan Pencemaran Air, Tri Adhianto Bakal Terapkan Teknologi Ini di Sejumlah Titik Kota Bekasi

“Kok beginian masih ada ya? Yang berpuasa siapa, yang dikasih ujian siapa,” ucap Teddy Gusnaidi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @TeddyGusnaidi, Kamis, 15 April 2021.

Teddy Gusnaidi mengatakan jika ini caranya, maka Ramadhan kali ini sesungguhnya menjadi ujian bagi para pedagang makanan.

“Kalau begini caranya, maka bulan Ramadhan di Indonesia adalah bulan ujian bagi para pedagang makanan dan pengusaha bukan bagi umat Islam,” ujar Teddy Gusnaidi.

Baca Juga: Gelar Musrenbang, Anies Baswedan Fokus Tuntaskan Program Sosial Kemasyarakatan

Teddy Gusnaidi meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengatasi kekonyolan ini.

“Pak Menag dan Pak Mendagri layak turun tangan untuk menangani kekonyolan ini. @YaqutCQoumas, @kemendagri, @Kemenag_RI,” kata Teddy Gusnaidi.

Sebelumnya Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan 2021.

Dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 4.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca Juga: Sentil Orang Istana yang Bocorkan Reshuffle Kabinet, Arsul Sani: Jangan Seolah-olah Didramatisir

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah