Buka Siang Hari, Restoran Terancam Denda Rp50 Juta, Teddy Gusnaidi: Menag dan Mendagri Layak Turun Tangan

- 15 April 2021, 09:12 WIB
Teddy Gusnaidi minta Menag dan Mendagri turun tangan atasi aturan yang ancam restoran denda Rp50 juta jika buka siang hari di bulan Ramadhan.
Teddy Gusnaidi minta Menag dan Mendagri turun tangan atasi aturan yang ancam restoran denda Rp50 juta jika buka siang hari di bulan Ramadhan. /Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, jika ada pengelola restoran, rumah makan dan kafe yang nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara.

Selain itu, pengelola restoran dan yang lainnya bisa terkena denda maksimal Rp50 juta.

Hasanudin mengatakan, tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah