Polemik PP SNP yang Hilangkan Pancasila, Luqman Hakim: Kalau Saya Jadi Presiden, Pasti Saya Pecat Mendikbud

- 17 April 2021, 09:23 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR F-PKB, Luqman Hakim komentari ajuan revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dilakukan Mendikbud Nadiem Makarim.
Wakil Ketua Komisi II DPR F-PKB, Luqman Hakim komentari ajuan revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang dilakukan Mendikbud Nadiem Makarim. /NU Online

PR BEKASI – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim angkat bicara soal keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim yang mengajukan revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Luqman Hakim menjelaskan alur dari pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

“Peraturan Pemerintah itu diteken Presiden. Penyusunan naskahnya dipimpin kementerian terkait, dalam hal PP ini, Kemendikbud,” kata Luqman Hakim sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @LuqmanBeeNKRI, Sabtu, 17 April 2021.

Baca Juga: Berbagi Pandangan soal Teknologi Digital, Nicholas Saputra Ingatkan Pentingnya Privasi dan Etika

Terkait revisi PP tersebut, Luqman Hakim menyebutkan bahwa timbul kesan bahwa seolah-olah penghilangan mata pelajaran Pancasila berasal dari Presiden Jokowi.

Perlu diketahui, dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tersebut tidak mewajibkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.

“Setelah Presiden tanda tangan, lalu usul direvisi? Kesannya penghilangan mapel Pancasila itu inisiatif Presiden, kemudian Nadiem mengkoreksi. Kok begitu?,” ucap Luqman Hakim.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini Sabtu 17 April 2021, Ambil Hadiah Gratisnya Sekarang

Dalam cuitan lainnya, Anggota DPR RI itu pun menanggapi komentar Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash Australia, Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir soal usulan revisi PP tersebut.

Luqman Hakim menyebutkan bahwa dalam hal ini yang paling bertanggung jawab terhadap isi PP tersebut adalah Mendikbud Nadiem Makarim.

“Hebatnya Gus, yang usul revisi Mendikbud padahal kementerian teknis yang paling bertanggungjawab dalam penyusunan draft PP juga Mendikbud,” ujar Luqman Hakim.

Baca Juga: Bantu Penuhi Kebutuhan Warga Saat Ramadhan, Kemdes PDTT Minta Kades Salurkan BLT Desa pada Warga

Luqman Hakim pun menegakan jika dirinya seorang Presiden pasti sudah memecat Nadiem Makarim.

“Kalau aku jadi Presiden, pasti ku kick out mendikbud. Bukan sekedar menjerumuskan Presiden, tapi menghilangkan Pancasila dari mapel Pendidikan kita,” kata Luqman Hakim.

Sebelumnya Nadiem Makarim memutuskan mengajukan revisi atas Peraturan pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) yang diteken Presiden Jokowi pada Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ajukan Revisi PP SNP, Gus Nadir: Kasihan Jokowi Kalau Pembantunya Teledor Begini

Dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tersebut tidak mewajibkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.

Setelah mendapat kritikan dan usulan dari berbagai pihak, akhirnya, Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan mengajukan revisi PP tersebut.

Pengajuan revisi PP itu perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih jauh.

Baca Juga: Kabar Baik! PLN Perpanjang Diskon Tarif Listrik dari April Hingga Juni 2021, Simak Penjelasannya

Pengajuan revisi PP tersebut akan merujuk kepada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemudian Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu dan tetap wajib dalam kurikulum pendidikan.

Nadiem Makarim mengapresiasi kepada berbagai pihak atas masukan yang telah diberikan untuk kemajuan pendidikan di Indonesia.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x