Viral Video Pelaku yang Aniaya Perawat Minta Maaf, Warganet: Istrinya Gak Sekalian Diserok nih?

- 17 April 2021, 10:40 WIB
Viral video pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang minta maaf, sementara waganet pertanyakan istri pelaku.
Viral video pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang minta maaf, sementara waganet pertanyakan istri pelaku. /Twitter/@Namaku_Mei

PR BEKASI - Beredar video pria berinisial JT yang merupakan pelaku penganiayaan seorang perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya, Palembang meminta maaf setelah diamankan oleh polisi.

Video tersebut diunggah oleh pemilik akun Twitter @Namaku_Mei, Sabtu, 17 April 2021.

Pelaku diketahui telah diamankan oleh Polrestabes Palembang akibat tindakannya yang viral di media sosial.

Baca Juga: Dunia Dalam Fase Kritis Pandemi, Pandu Riono: Virus Corona Sudah Bermutasi dan Lebih Mudah Menular

Pelaku mengaku, tindakannya tersebut dilakukannya karena emosi sesaat.

"Mohon maaf saya emosi sesaat," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @Namaku_Mei, Sabtu, 18 April 2021.

Warganet pun turut meramaikan kolom komentar dari video tersebut, menurut @Namaku_Mei, istri sang pelaku seharusnya ditangkap juga karena telah memprovokasi aksi sang pelaku.

Baca Juga: Virtual Police Beroperasi: Twitter Jadi Media Sosial yang Paling Tinggi Sebar Ujaran Kebencian

"Si bengak minta maaf, halo pak polisi, istrinya gak sekalian diserok nih?," ucapnya.

Perlu diketahui, saat insiden itu terjadi, pelaku mengaku merasa kelelahan setelah beberapa hari menjaga anaknya yang dirawat karena menderita radang paru-paru.

Emosi pelaku tersulut ketika melihat tangan anaknya berdarah setelah perawat mencabut jarum infus.

Baca Juga: Video Viral 2 Pemuda Diciduk Satpol PP saat Makan Siang di Warteg, Pemilik Warung: Jangan Dibawa Pak

Baca Juga: Sudah Ikuti Pelatihan, Insentif Kartu Prakerja Belum Cair ke Rekening atau E-Wallet? Simak Caranya

Dikarenakan saya sudah kelelahan, sudah berapa hari saya harus menjaga anak saya,” ucap pelaku.

Dalam kesempatan itu pelaku juga meminta maaf kepada korban dan pihak rumah sakit atas tingkahnya kemarin.

"Di bulan Ramadhan ini saya mohon maaf kepada seluruh pihak yang sudah dirugikan," katanya.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan terancam hukuman dua tahun penjara.

Akibat perbuatannya itu JT diganjar dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.***

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah