Bukan Polisi, Ternyata Ini Profesi Tersangka Penganiaya Perawat RS Siloam

- 17 April 2021, 17:19 WIB
Pengakuan pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Palembang dibantah pihak kepolisian.
Pengakuan pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Palembang dibantah pihak kepolisian. /Dok. PMJ News

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka JT kini berstatus sebagai tersangka kasus tersebut, dan dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang menjeratnya meliputi penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Kembali Berulah, KKB Papua Bakar Rumah Kepala Suku dan Guru di Beoga

Akibatnya, tersangka terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, karena melakukan penganiayaan dan merusak gawai milik perawat lainnya.

Diketahui, JT merupakan orang tua dari seorang pasien yang dirawat korban.

Pasien yang berusia 2 tahun itu mengeluarkan darah tak lama setelah selang infusnya dicabut oleh korban.

JT yang emosi kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.***

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah