Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka JT kini berstatus sebagai tersangka kasus tersebut, dan dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang menjeratnya meliputi penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHP.
Baca Juga: Kembali Berulah, KKB Papua Bakar Rumah Kepala Suku dan Guru di Beoga
Akibatnya, tersangka terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, karena melakukan penganiayaan dan merusak gawai milik perawat lainnya.
Diketahui, JT merupakan orang tua dari seorang pasien yang dirawat korban.
Pasien yang berusia 2 tahun itu mengeluarkan darah tak lama setelah selang infusnya dicabut oleh korban.
JT yang emosi kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.***