Siklon Tropis Surigae Mengancam, BNPB Minta 9 Provinsi Ini Waspada Selama 24 Jam ke Depan

- 17 April 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi Siklon Tropis Surigae.*
Ilustrasi Siklon Tropis Surigae.* /ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO

PR BEKASI - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi Siklon Tropis Surigae akan meningkat dalam 24 jam ke depan.

Saat ini, Siklon Tropis Surigae berada di perairan Samudera Pasifik sebelah utara Papua Barat diperkirakan mengalami kenaikan intensitas dalam 24 jam ke depan dan terus bergerak mengarah ke barat laut.

Berdasarkan analisa yang dikeluarkan BMKG, Siklon Tropis Surigae cenderung bergerak menjauhi wilayah Indonesia.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Melejit Gara-gara Upacara Keagamaan, PM India Minta Warganya Lakukan Ini

Namun, Siklon Tropis Surigae tetap memberikan dampak tidak langsung bagi sejumlah provinsi di Tanah Air.

Menurut prediksi BMKG hingga Sabtu 17 April 2021 pukul 19.00 WIB, posisi siklon tropis tersebut masih akan berada di perairan Samudera Pasifik dan diperkirakan bergerak menuju sebelah utara Maluku Utara, atau pada 11.7 LU dan 129.7 BT, atau sekitar 1.040 kilometer sebelah utara timur laut Tahuna.

Adapun siklon tropis ini diperkirakan akan bergerak dengan kecepatan 10 knot atau 19 kilometer per jam dengan kekuatan 95 knots atau 185 kilometer per jam dengan tekanan 935 hPa.

Baca Juga: Jorge Martin Alami Kecelakaan di FP3 MotoGP Portugal, Begini Kondisinya Sekarang

Akibat adanya pergerakan dan fenomena siklon tropis tersebut, maka BMKG memprediksi dampaknya dapat berupa potensi hujan lebat disertai kilat, petir serta angin kencang.

Adapun wilayah yang kemungkinan terdampak meliputi di sembilan wilayah meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.

Kemudian Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, hingga Papua Barat.

Baca Juga: Indonesia Belum Melek Hak Asasi Manusia, Komnas HAM: Penegakan Hukum Masih Diwarnai Kekerasan

Kemudian, gelombang air laut setinggi 1.25 hingga 2.5 meter berpeluang terjadi di Laut Sulawesi, Perairan Kep. Sangihe, Perairan Kep. Sitaro, Perairan Bitung - Likupang, Laut Maluku, Perairan Selatan Sulawesi Utara, Laut Halmahera, dan Perairan Biak hingga Jayapura.

Selanjutnya, gelombang air laut dengan ketinggian rata-rata 2.5 hingga 4.0 meter berpeluang terjadi di Perairan Kep. Talaud dan Perairan utara Halmahera.

Adapun gelombang air laut setinggi 4.0 hingga 6.0 meter berpeluang terjadi di Samudra Pasifik utara Halmahera hingga Papua Barat.

Baca Juga: Jepang Bakal Buang Limbah Nuklir ke Laut, Anggota DPR Desak Pemerintah Waspadai Hal Ini

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman BNPB, Sehubungan dengan adanya perkembangan informasi mengenai Siklon Tropis Surigae tersebut.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Bidang Pencegahan mengintruksikan kepada pemangku kebijakan di Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing agar dapat melaksanakan upaya penguatan kesiapsiagaan menghadapi beberapa dampak dari siklon tropis tersebut.

Terkait hal tersebut, pemerintah di daerah diharapkan dapat melaksanakan amanah yang tertuang pada Surat Deputi Bidang Pencegahan BNPB nomor B27IBNPB/DIl/PK.03.02/04/2021 tanggal 13 April 2021.

Baca Juga: Makan Sahur Agar Tetap Penuhi Energi dan Gizi Saat Puasa, Simak Tipsnya

Isi Surat tersebut tentang Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bibit Siklon Tropis 94w yang berkembang menjadi Siklon Tropis Surigae.

Selain itu, pemangku kebijakan di daerah juga diminta agar melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 360/2067/BAK tanggal 16 April 2021 tentang Langkah Antisipatif Terhadap Potensi Bibit Siklon Tropis.

Adapun beberapa hal yang tercantum dalam SE tersebut meliputi koordinasi dan sinergitas Forkopimda, peningkatan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat ditimbulkan.

Baca Juga: HRS Raih Gelar Ph.D di Dalam Tahanan, Musni Umar: Ulama Kita Tak Hanya Jago Mimbar, Tapi Mumpuni di Akademik

Selain itu, persiapan sarana dan prasarana, peningkatan kesiapsiagaan dan membangun rencana kontijensi dan pelaksanaan SOP penanganan darurat berbasis penerapan protokol kesehatan bersama Satgas Penanganan Covid-19.

Kemudian penyebaran informasi melalui media dan kearifan lokal, pengalokasian APBD, pembinaan dan pengawasan serta monitoring wilayah dan pelaporan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana dari bupati atau walikota kepada Kementerian Dalam Negeri.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x