Namun pada akhirnya, SBY melanggar sumpahnya tersebut karena partai yang disahkan pada 27 Agustus 2003 tersebut menjadi milik mantan Jenderal TNI tersebut dan berkaitan erat untuk membawa SBY menjadi presiden Indonesia ke-6.
Baca Juga: Akui Telah Melukai Umat Hindu, Dosen di Jakarta Minta Maaf atas Dugaan Pelecehan Agama
Sebelumnya, Romo menegaskan bahwa SBY tidak berhak mengeklaim logo/lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya karena Demokrat merupakan partai terbuka milik bangsa.
Apalagi, Romo tahu persis bahwa SBY bukan termasuk pendiri Partai Demokrat.
"Saya tegaskan bahwa sebagai saksi dan pelaku sejarah yang masih hidup menyatakan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono bukan pendiri, melainkan hanya sebagai pengguna Partai Demokrat," kata Romo.
Romo mengeklaim, dia adalah orang yang pertama kali mendesain logo partai Demokrat.
Baca Juga: Ada Dua Kasus Dugaan Penistaan Agama, Gus Yaqut Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku
"Saya yang merancang dan menciptakan bintang segitiga merah putih. Awalnya bintang segitiga itu berada dalam bingkai segilima sebagai logo partai demokrat," ujar Romo.
Tapi kemudian kotak segi lima itu diganti dengan kotak segi empat, karena khawatir diidentikan dengan partai orde baru.
Atas dasar itu, Romo meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menolak pendaftaran merek Partai Demokrat yang dilakukan SBY.