PR BEKASI - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut resmi melarang kegiatan takbir keliling yang biasa dilakukan pada malam Idul Fitri.
Kegiatan tersebut tak mendapat restu dari Gus Yaqut lantaran berpotensi menimbulkan gelombang baru penularan Covid-19 di Indonesia.
Rekor kasus harian Covid-19 Indonesia diketahui terjadi pada pertengahan Januari 2021 dengan angka yang hampir menyentuh 15.000 kasus.
Baca Juga: Warga Bekasi Waspada! Polisi Amankan 4 Pelaku Pembobolan ATM di Cikarang Utara, Waspadai Modusnya
Rekor tersebut merupakan buah dari masyarakat Indonesia yang tidak taat protokol kesehatan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.
"Kita tahu takbiran ini jika dilakukan dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid-19," kata Gus Yaqut dalam konferensi pers yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 19 APril 2021.
Maka dari itu, sambung Gus Yaqut, pihaknya juga memberikan batasan-batasan terhadap kegiatan takbir, yakni takbir keliling tidak diperbolehkan alias dilarang.
Baca Juga: Sebut Tidak Mudik adalah Sunnah, Menag Juga Tak Izinkan Takbir Keliling
Dengan adanya putusan ini, Gus Yaqut mengatakan, bukan berarti gelaran takbiran dilarang.