Takbiran, kata Gus Yaqut, hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala, itupun dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itupun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," ungkapnya.
Baca Juga: Baliho Habib Rizieq Terpasang Lagi di Bekasi Viral di Medsos, Warganet: Bekasi Bukan Kaleng-kaleng
Lebih lanjut, Gus Yaqut juga angkat suara soal larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Menurutnya, mudik di hari Lebaran hukumnya sunnah, sementara menjaga kesehatan salah satunya dengan mengikuti aturan, hukumnya adalah wajib.
"Kenapa dilarang? Karena mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah. Sementara, menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib," kata Gus Yaqut.
Oleh karena itu, sambung Gus Yaqut, jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah atau malah mengejar sunnah tapi meninggalkan yang wajib.
Gus Yaqut menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak ada dalam tuntunan agama Islam.***