Gus Yaqut Resmi Melarang Kegiatan Takbir Keliling di Malam Idul Fitri, Ini Alasannya

- 19 April 2021, 19:30 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut resmi melarang kegiatan takbir keliling di malam Idul Fitri.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut resmi melarang kegiatan takbir keliling di malam Idul Fitri. /Instagram @gusyaqut/

PR BEKASI - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut resmi melarang kegiatan takbir keliling yang biasa dilakukan pada malam Idul Fitri.

Kegiatan tersebut tak mendapat restu dari Gus Yaqut lantaran berpotensi menimbulkan gelombang baru penularan Covid-19 di Indonesia.

Rekor kasus harian Covid-19 Indonesia diketahui terjadi pada pertengahan Januari 2021 dengan angka yang hampir menyentuh 15.000 kasus.

Baca Juga: Warga Bekasi Waspada! Polisi Amankan 4 Pelaku Pembobolan ATM di Cikarang Utara, Waspadai Modusnya

Rekor tersebut merupakan buah dari masyarakat Indonesia yang tidak taat protokol kesehatan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.

"Kita tahu takbiran ini jika dilakukan dengan cara berkeliling ini akan berpotensi menimbulkan kerumunan, dan ini artinya membuka peluang untuk penularan Covid-19," kata Gus Yaqut dalam konferensi pers yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Senin, 19 APril 2021.

Maka dari itu, sambung Gus Yaqut, pihaknya juga memberikan batasan-batasan terhadap kegiatan takbir, yakni takbir keliling tidak diperbolehkan alias dilarang.

Baca Juga: Sebut Tidak Mudik adalah Sunnah, Menag Juga Tak Izinkan Takbir Keliling

Dengan adanya putusan ini, Gus Yaqut mengatakan, bukan berarti gelaran takbiran dilarang.

Takbiran, kata Gus Yaqut, hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala, itupun dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushola, supaya sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan Covid-19. Itupun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," ungkapnya.

Baca Juga: Baliho Habib Rizieq Terpasang Lagi di Bekasi Viral di Medsos, Warganet: Bekasi Bukan Kaleng-kaleng

Lebih lanjut, Gus Yaqut juga angkat suara soal larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Menurutnya, mudik di hari Lebaran hukumnya sunnah, sementara menjaga kesehatan salah satunya dengan mengikuti aturan, hukumnya adalah wajib.

"Kenapa dilarang? Karena mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah. Sementara, menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib," kata Gus Yaqut.

Baca Juga: Muncul Kembali setelah Diputuskan Kaesang, Felicia Tissue: Tindakan Sederhana Anda Membuat Saya Tersentak

Oleh karena itu, sambung Gus Yaqut, jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah atau malah mengejar sunnah tapi meninggalkan yang wajib.

Gus Yaqut menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak ada dalam tuntunan agama Islam.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x