"Kita melakukan penjagaan ketat di setiap lokasi. Termasuk jalur tikus akan dilakukan penyekatan. Terutama jalur alternatif yang dilalui travel gelap dan juga motor,” kata Yogo seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Selasa, 20 April 2021.
Yogo menegaskan, masyarakat yang nekat mudik serta membawa keluarga dijamin akan diminta putar balik.
Sementara untuk travel gelap yang tetap mencari keuntungan selama masa larangan mudik lebaran akan dilakukan penilangan dan dijerat pasal khusus.
Pasal tersebut adalah Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Polda Metro diketahui telah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.
"Termasuk motor juga kami lakukan pengawasan yang melintas di jalur tikus atau jalur alternatif. Kita imbau untuk saat ini sebaiknya tidak mudik dulu,” tutur Yogo.***