8 Wilayah yang Perbolehkan Warganya Mudik Lokal, Ada Jabodetabek dan Bandung Raya

- 21 April 2021, 05:07 WIB
Ilustrasi mudik lokal. Ada 8 wilayah yang memperbolehkan warganya untuk mudik lokal diantaranya Jabodetabek dan Bandung Raya, simak wilayah lainnya.
Ilustrasi mudik lokal. Ada 8 wilayah yang memperbolehkan warganya untuk mudik lokal diantaranya Jabodetabek dan Bandung Raya, simak wilayah lainnya. /Pixabay.com/pixel2013/

PR BEKASI – Bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun ini masih dijalankan dalam suasana pandemi Covid-19.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah pun melarang masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik menuju perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah mendatang.

Kebijakan tersebut diberlakukan pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Klarifikasi Soal ASI Sarwendah yang Diminum Betrand, Ruben Onsu: Ini Memalukan Buat Saya dan Keluarga

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Tetapi ternyata tidak semua wilayah di Indonesia dilarang untuk mudik. Terdapat pengecualian untuk delapan wilayah yang berada dalam wilayah aglomerasi.

Wilayah aglomerasi merupakan beberapa wilayah kabupaten atau kota yang berdekatan yang mendapatkan izin melakukan pergerakan. Istilah wilayah aglomerasi ini pertama kali dikenalkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Baca Juga: Beberkan Alasan Pemerintah Tak Kunjung Tangkap Yahya Waloni, Ali Ngabalin: Pakai Otak dan Hatimu

Sehingga, delapan wilayah tersebut diperbolehkan melakukan mudik, yang disebut dengan ‘Mudik Lokal’.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News, berikut daftar delapan wilayah yang diperbolehkan melakukan mudik lokal:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

Baca Juga: Buru Pengedar Rokok Ilegal, Tim Bea Cukai Kanwil Riau di Serang

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Mudik sudah menjadi bagian dari perayaan Idul Fitri di Indonesia, yang merupakan kegiatan untuk para perantau atau pekerja migran untuk pulang ke kampung halaman masing-masing.

Tidak jarang mudik menjadi momen penting yang dinanti-nanti oleh setiap kalangan, dengan adanya kebijakan mudik lokal ini, masyarakat yang berada di wilayah aglomerasi dapat melakukan perjalanan mudik di sekitar wilayah tersebut dan tetap mematuhi protokol kesehatan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah