"Jangan sampai semangat keagamaan kita yang tinggi, lalu kita ekspresikan dengan cara yang salah. Misal, dengan cara merusak, memfitnah, menghina atau mencaci Tuhan dan agama orang lain," kata Sherly Annavita.
Sherly Annavita pun menjelasakan bahwa bagi umat Islam, Allah sudah menyampaiakan dengan sangat jelas dalam Surat Al-An'am ayat 108, untuk tidak memaki sembahan orang lain.
"Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan," kata Sherly Annavita membacakan arti Surat Al-An'am ayat 108.
Seperti diketahui, konten YouTube Jozeph Paul Zhang viral di media sosial, karena sejumlah pernyataannya yang kontroversial, seperti mengaku sebagai Nabi ke-26 dan pernyataan lainnya yang dinilai telah menistakan agama Islam.
Bareskrim Polri pun akhirnya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindakan penodaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang.
Laporan Polisi tersebut dengan nomor LP/B/ 0253/VI/2021 Bareskrim Polri dan dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab.
Jozeph Paul Zhang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian, dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.***