Baca Juga: Refly Harun: Kalau Ada Sosok di Pemerintahan yang Suka Tokoh-tokoh PKI, Ya Begitulah
Jozeph Paul Zhang dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut berisi tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.
Pihak kepolisian juga menyatakan Pemerintah Indonesia sudah meminta Interpol mengeluarkan red notice terhadap pemerintah Jerman untuk mendeportasi Jozeph Paul Zhang dan menangkapnya.***