Bobby Nasution Ogah Minta Maaf Terkait Insiden Pengusiran Wartawan, Yan Harahap: Mumpung Mertua Lagi Berkuasa

- 22 April 2021, 05:47 WIB
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution masih enggan minta maaf usai insiden pengusiran wawancara. Yan Harapan berikan tanggapan.
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution masih enggan minta maaf usai insiden pengusiran wawancara. Yan Harapan berikan tanggapan. /Biro Pers Setpres

PR BEKASI - Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution yang saat ini dicap publik sebagai 'Wali Kota rasa Presiden' akibat tindakannya, masih enggan bertemu dan meminta maaf para pengunjuk rasa usai insiden pengusiran wawancara.

Massa dari Forum Jurnalis Medan (FJM) pada Rabu, 21 April 2021 siang kembali melakukan aksi unjuk rasa damai ke kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis.

Ini adalah hari keempat massa jurnalis berunjuk rasa. Pada unjuk rasa sebelumnya, jurnalis melakukan aksi damai dengan melakban mulut sebagai simbol protes pembungkaman terhadap kemerdekaan pers.

Baca Juga: China dan Timur Tengah Dominasi Kasus Eksekusi Mati Global Selama 2020

Melihat fenomena ini, politisi Partai Demokrat, Yan Harahap turut angkat suara.

Yan Harahap mengaku heran mengapa menantu dari Presiden Joko Widodo tersebut tak kunjung meminta maaf atau buka suara terkait insiden tersebut.

Bahkan, Yan Harahap menduga, Bobby Nasution melakukan tindakan tersebut atas kemauannya pribadi karena sang mertua adalah orang nomor satu di Indonesia.

Baca Juga: Akhirnya! Kapal Selam TNI Nanggala-402 Ditemukan Usai Hilang 21 Jam, Henry Subiakto Doakan Keselamatan Crew

"Mumpung mertua lagi berkuasa," kata Yan Harahap seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Kamis, 22 April 2021.

Perlu diketahui, aksi tersebut adalah buntut protes dugaan perintangan dan intimidasi kepada dua jurnalis oleh oknum petugas pengamanan saat menunggu Wali Kota Medan Muhammad Bobby Nasution di balai kota beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Tak Kenal Takut, Anwar Abbas: Dia Yakin Tidak Akan Diapa-apakan karena Kapolri Kristen

Aksi tersebut adalah bentuk akumulasi kemarahan dari para jurnalis yang selama ini resah dengan arogansi tim pengamanan Wali Kota Medan.

Bahkan menurut FJM, perintangan tugas jurnalistik adalah bentuk pelanggaran dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan sanksi yang cukup mengerikan.

Atas dugaan pelanggaran yang terjadi, tentu oknum pengamanan yang terlibat bisa saja dikenakan sanksi sesuai pasal 18 ayat 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Sempat Tuai Kontroversi Sebelumnya, Ridwan Kamil Akhirnya Resmikan Alun-alun Majalengka

Hingga unjuk rasa keempat, massa FJM tetap menunggu itikad baik dari Bobby Nasution selaku Wali Kota Medan untuk meminta maaf kepada seluruh jurnalis secara terbuka dan mengevaluasi sistem pengamanan, baik di Pemko Medan atau pun sekelilingnya.

Sebelumnya, dugaan intimidasi dan pengusiran kepada Rechtin Hani Ritonga (Harian Tribun Medan) dan Ilham Pradilla (Suarapakar.com), terjadi saat keduanya sedang menunggu untuk melakukan wawancara cegat (doorstop) kepada Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution di Kantor Pemkot Medan, Rabu, 14 April 2021 sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Mereka ingin meminta tanggapan soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) staf administrasi di SMP yang ada di Kota Medan. Sejak Januari, uang itu tak kunjung dibayarkan kepada mereka.

Baca Juga: Jaga Peluang Juara, Inter Milan Ikuti Jejak 6 Klub Inggris Mundur dari Liga Super Eropa

Keduanya menunggu Wali Kota Medan di depan pintu masuk lobi depan balai kota. Selang beberapa saat menunggu, keduanya didatangi oleh oknum personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengatakan mereka tidak boleh mewawancarai Wali Kota Medan.

Oknum personel Satpol PP itu juga mengatakan, untuk melakukan wawancara harus memiliki izin. Petugas Satpol PP itu juga berdalih jika itu adalah arahan dari Paspampres.

Karena berpikir berada di tempat umum kantor pelayanan publik dan tidak ada yang salah, setelah mendengar perkataan personel Satpol PP keduanya tetap menunggu di tempat tersebut untuk melakukan wawancara guna memenuhi kerja-kerja jurnalistiknya.

Sekira pukul 17.20 WIB, Hani dan Ilham mendekat ke pintu lobi karena mereka melihat ada tanda-tanda Wali Kota Medan akan turun keluar pintu. Namun di saat yang sama perintangan kembali dialami keduanya, bahkan berujung pengusiran.

Kali ini oknum Paspampres serta personel polisi mengusir mereka. Oknum Paspampres dan polisi juga mengatakan terkait soal izin wawancara.

Selain perkataan itu, saat bersamaan, Hani juga diintimidasi karena salah satu oknum Paspampres membentaknya untuk mematikan dan meminta menghapus rekaman percakapan mereka. Ilham juga diminta mematikan rekaman video dari telepon genggamnya.

Hani dan Ilham memilih untuk meninggalkan lokasi sehingga berujung pada terhambatnya kerja jurnalistik keduanya.***

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah