PR BEKASI - Polda Metro Jaya mengamankan 15 anak Dibawah umur yang terlibat dalam prostitusi online.
Pelaku menggunakan Media sosial jadikan sarana transaksi terselubung dari praktek prostitusi. online.
Selain itu polisi tangkap juga beberapa joki dan pria hidung belang juga ikut diamankan saat proses penangkapan.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut terjadi di Hotel Reddorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 April 2021 pukul 23.00 WIB.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Yusri mebeberkan bahwa pelaku prostitusi tersebut kebanyakan para wanita dibawah umur.
“Para wanita ini kebanyakan masih di bawah umur ya. Ada joki dan juga beberapa hidung belang yang tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Yusri, Kamis, 22 April 2021.
Diketahui, anak di bawah umur ini menawarkan dirinya melalui akun MiChat dan juga dibantu para joki yang berperan sebagai mucikari.
Dalam pengungkapan kasus prostitusi online ini, pihak kepolisian turut menyita uang tunai senilai Rp600.000, kondom, handphone beserta laptop.
“Modus operandinya ini menawarkan secara online melalui media sosial,” ungkap Yusri.
Baca Juga: Jawab Anggapan Telah Bela Mati-matian Vaksin Nusantara, Dahlan Iskan: Apakah Salahnya?
Sementara, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para joki, mucikari, dan pria hidung belang di Polda Metro Jaya.
Sedangkan, untuk anak-anak di bawah umur, polisi turut menyiapkan pendamping dari KPAI dan kepolisian dalam proses pemeriksaan.
Atas aksinya tersebut, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Atau pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.***