Kerap Dijadikan Tempat Transaksi Prostitusi Online, Kominfo Minta MiChat Lakukan Take Down

- 21 Maret 2021, 20:18 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate melakukan koordinasi dengan perwakilan Michat di indonesia agar men take down akun yang melakukan kegiatan prostitusi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate melakukan koordinasi dengan perwakilan Michat di indonesia agar men take down akun yang melakukan kegiatan prostitusi. /PIXABAY/GerdAltmann/PIXABAY

PR BEKASI - Publik beberapa kali dikejutkan dengan kasus prostitusi yang kini dilakukan secara daring atau online. Seringkali aplikasi yang digunakan adalah MiChat.

Terbaru adalah kasus prostitusi online yang melibatkan pekerja di bawah umur yang menjerat artis Cynthiara Alona di Kreo, Tangerang.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pun akhirnya bergerak dengan menutup beberapa akun MiChat yang ketahuan melakukan kegiatan prostitusi online.

Johnny G. Plate menegaskan bahwa Kominfo telah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan itu untuk menutup akun yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi.

Baca Juga: H-1 Pengumuman SNMPTN 2021, Berikut Link Pengumuman dan 12 Link Mirror yang Dapat Digunakan 

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan, untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum. Termasuk prostitusi online," ujar Johnny G. Plate dalam siaran persnya secara tertulis, di Jakarta.

Kominfo sudah mengetahui bahwa ada pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan itu untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, seperti prostitusi online.

Terkait isu yang berkembang saat ini bahwa aplikasi MiChat digunakan untuk praktik prostitusi online, Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi tersebut telah berjanji untuk menutup akun tersebut.

Di Indonesia, MiChat telah mempunyai perwakilan dan Kominfo akan menagih janji penyelenggara aplikasi MiChat agar melakukan take down akun yang ketahuan melakukan kegiatan Prostitusi

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x