"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online. Yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," ujar Johnny.
Kemudian Johnny melanjutkan bahwa belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan siapa saja yang terkait dengan praktik prostitusi online.
Meski begitu Kominfo akan berkomitmen untuk bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menjaga ruang digital di Indonesia lebih bersih dan bermanfaat.
"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat. Sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," ujarnya
Baca Juga: Bantah Dinasti Politik dalam Partai Demokrat, DPP: Saat Itu Hanya AHY yang Mencalonkan Ketum
Diketahui pada tahun 2020, data Kominfo menunjukkan terdapat 1.068.926 konten pornografi yang ditangani tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.
Selain itu, di antara jutaan konten pornografi yang ditangani Kominfo, terdapat 10 konten yang berkenaan dengan kekerasan terhadap anak.***