Baca Juga: Protes Aturan Lockdown, Warga Perancis Ramai-ramai Kirim Pakaian Dalam ke Kantor Perdana Menteri
Pembahasan tiap pasal dalam rencana perpres tersebut juga belum dilakukan, kata Zudan.
"Kami memberikan arahan seperti itu agar bisa tetap produktif, tidak ada pembatasan orang dalam menyalurkan zakat.
Zakat kan ibadah, kalau harus lewat Baznas kan terkesan dibatasi, maka (sebaiknya) tidak melakukan itu. Nah itu solusinya adalah sifatnya sukarela dari para ASN," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Kamis 22 April 2021.
Sebelumnya, usulan pembayaran zakat 2,5 persen dari ASN secara potong gaji muncul dari keinginan Baznas.
Baznas mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perpres agar ASN, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri membayarkan zakat 2,5 persen secara potong gaji.***