Usai pertanyaannya tersebutlah Habib Rizieq mengungkapkan kekhawatirannya, karena pada awalnya dirinya menduga kehadiran sang pemilik tenda tersebut berkaitan dengan masalah pembayaran acaranya di Petamburan.
"Petugas (pekerja tenda) semua selamat aman ya. Saya tadi agak khawatir kehadiran anda saya pikir mau nagih hutang atau bagaimana ini," kata Habib Rizieq.
"Saya khawatir karena ko sampai pemilik tenda dihadirkan, jadi terimakasih tidak ada apa-apa ya, tidak ada hutang semua lunas, panitia selama ini kooperatif baik baik saja ya," sambungnya.
Perlu diketahui, selain Qolbi, ada delapan saksi yang memberikan kesaksian di sesi pertama, yakni Pelaksana tugas (Plt) Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, Muhammad Budi Hidayat, Kapolsek Tebet Jakarta Selatan Kompol Budi Cahyono.
Kemudian eks Lurah Petamburan Setyanto, PNS Pemda DKI Endang Wiryanto, PNS Pemda DKI Arifin, PNS Kemendagri Abda Ali, karyawan swasta Cecep Sutisna dan anggota Bhabinkamtibmas Tebet Timur Tamam.
Sebagaimana diketahui dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq dijerat dengan lima dakwaan alternatif.
Dia didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.
Habib Rizieq dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***