PR BEKASI - Mantan pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab dibuat kebingungan lantaran jaksa menghadirkan pemilik tenda dalam sidang lanjutan perkara kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 22 April 2021.
Bahkan Habib Rizieq sempat mengira sang pemilik tenda tersebut ingin menagih utang kepadanya.
Pemilik tenda yang dihadirkan jaksa dalam persidangan tersebut diketahui bernama Darmiatul Qolbi yang juga menjadi salah satu dari 14 saksi yang dihadirkan jaksa pada hari itu.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Tak Bepergian Saat Libur Panjang Bentuk Bela Negara hadapi Pandemi
Pada awalnya, Habib Rizieq memberikan pertanyaan, apakah ada kekurangan pembayaran pihaknya terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan lalu.
"Apakah panitia yang menyewa tenda anda sudah lunas bayar, ada hutang yang belum dibayar," kata Habib Rizieq bertanya di persidangan dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PN Jakarta Timur, Kamis, 22 April 2021.
"Sudah lunas semuanya. Tidak ada sama sekali," ucap Qolbi menjawab pertanyaan Habib Rizieq.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jumat, 23 April 2021 untuk Wilayah Bekasi, Depok, dan Bandung
Kemudian Habib Rizieq melanjutkan pertanyaannya yang kedua, apakah dalam penyewaan tersebut ada tenda yang hilang atau rusak? "Tidak ada sama sekali, semuanya lengkap," Jawab Qolbi.
Usai pertanyaannya tersebutlah Habib Rizieq mengungkapkan kekhawatirannya, karena pada awalnya dirinya menduga kehadiran sang pemilik tenda tersebut berkaitan dengan masalah pembayaran acaranya di Petamburan.
"Petugas (pekerja tenda) semua selamat aman ya. Saya tadi agak khawatir kehadiran anda saya pikir mau nagih hutang atau bagaimana ini," kata Habib Rizieq.
"Saya khawatir karena ko sampai pemilik tenda dihadirkan, jadi terimakasih tidak ada apa-apa ya, tidak ada hutang semua lunas, panitia selama ini kooperatif baik baik saja ya," sambungnya.
Perlu diketahui, selain Qolbi, ada delapan saksi yang memberikan kesaksian di sesi pertama, yakni Pelaksana tugas (Plt) Dirjen P2P Kementerian Kesehatan, Muhammad Budi Hidayat, Kapolsek Tebet Jakarta Selatan Kompol Budi Cahyono.
Kemudian eks Lurah Petamburan Setyanto, PNS Pemda DKI Endang Wiryanto, PNS Pemda DKI Arifin, PNS Kemendagri Abda Ali, karyawan swasta Cecep Sutisna dan anggota Bhabinkamtibmas Tebet Timur Tamam.
Sebagaimana diketahui dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq dijerat dengan lima dakwaan alternatif.
Dia didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.
Habib Rizieq dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***