"Kemudian lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari 14 paska karantina akan kembali di PCR tes,” sambungnya.
Lebih lanjut, Menko Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah juga akan melalukan pengetatan akses masuk dari India ke Indonesia.
“Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara dan ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat Edaran Dirjen Imigrasi Kumham dan juga dari lembaga lain yang terkait,” kata Menko Airlangga.
Kebijakan penghentian pemberian visa tersebut mulai berlaku pada Minggu, 25 April 2021 dan peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang.***