PR BEKASI - Kabar kedatangan warga negara India ke Indonesia menuai kecaman di tengah lonjakan kasus mengerikan di negara penduduk terbesar ketiga di dunia itu.
Dua belas di antara ratusan warga India yang datang bahkan didapati positif covid-19. Kejutan ini tentu memukul wajah pemerintah Indonesia.
Pemerintah Indonesia pun tak tinggal diam dan memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Pemerintah tentu mendorong beberapa hal yang dilakukan khusus untuk India tentu pemerintah mengingatkan bahwa peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat, 23 April 2021.
Sedangkan bagi WNI yang telah tinggal atau mengunjungi wilayah India ini dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.
Di antaranya, karantina di hotel khusus selama 14 hari dan melakukan tes RT-PCR.
“WNI tersebut wajib dilakukan karantina selama 14 hari dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain," ucap Airlangga Hartarto.