Sebut Pegawai KPK Bisa 'Bermain' Gunakan UU Baru, Eks Komisioner: Kenapa Kok Pegawainya Seperti Ini?

- 24 April 2021, 07:32 WIB
M. Jasin turut menanggapi kasus pemerasan yang dilakukan penyidik KPK.
M. Jasin turut menanggapi kasus pemerasan yang dilakukan penyidik KPK. /ANTARA

PR BEKASI - Mantan Wakil Komisioner KPK M. Jasin turut memberikan komentar terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui, skandal korupsi berupa pemerasan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK yang berasal dari kepolisian dengan nama Stepanus Robin Pattuju.

Adapun pemerasan tersebut dilakukan dalam rangka menghentikan pengusutan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M. Syahrial.

Baca Juga: Singgung Agama Kapolri soal Paul Zhang, Ruhut Sitompul ke Anwar Abbas: Jangan Nodai MUI dengan Gaya Bicaramu

Stepanus Robin Pattuju ditengarai menerima suap Rp1,4 miliar dari politisi Partai Golkar tersebut.

Menanggapi hal tersebut, M. Jasin menilai KPK memiliki masalah internal berupa degradasi integritas para pegawainya.

Argumentasi tersebut disampaikan M. Jasin dalam acara talkshow 'Apa Kabar Indonesia' yang tayang dalam kanal YouTube tvOne News.

Baca Juga: Soroti Nasib Muslim Minoritas di Komplek TVM Jakarta, Politisi Demokrat: Ironis di Negara Muslim Mayoritas

"Di KPK ini sekarang mengalami masalah internal, (yaitu) degradasi integritas," ujar M. Jasin.

Menurutnya, masalah degradasi integritas para pegawai KPK dapat memburuk jika UU KPK yang baru telah diimplementasikan.

"Kalau sudah boleh implemented UU KPK yang baru jadi ASN lebih gawat lagi. Apalagi KPK punya kewenangan SP3, itu dipakai deal-deal gak karu-karuan nanti," ucap M. Jasin.

Baca Juga: KPK Dinilai Sudah 'Tamat' usai UU Direvisi, Arteria Dahlan: Ini Mainan Oknum

M. Jasin mengungkap, pegawai KPK yang mudah tergoda dengan godaan berupa suap dapat membuat KPK tidak optimal dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.

"Kalau gampang tergoda dengan temptation uang-uang seperti ini udah repot KPK. Ini belum masuk implemented UU baru, kalau masuk lebih berbahaya lagi," kata M. Jasin.

Jika UU KPK baru mulai diimplementasi, tambah M. Jasin, pegawai KPK semakin mudah 'bermain' dan tidak independen.

Baca Juga: Seolah Ada Firasat! Viral Video Anak Cegah Ayahnya Pergi Bertugas ke KRI Nanggala 402

"Ini gak independen nanti, pegawainya sudah mulai main," tutur M. Jasin.

Oleh karena itu, M. Jasin mengingatkan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK untuk segera mencari solusi.

"Jadi, permasalahan integritas internal ini yang harus dirembug oleh pimpinan KPK dan Dewas. Artinya dicari solusi, kenapa kok pegawainya seperti ini?" kata M. Jasin, sebagaimana dikuti Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 24 April 2021.

Baca Juga: Sebut KPK 'Bermasalah' Usai Direvisi DPR, Febri Diansyah: Ini Menyedihkan, Wajar Publik Marah dengan KPK

Pada penutupnya, M. Jasin menegaskan tugas dan fungsi KPK lebih optimal apabila bersandarkan pada UU yang lama.

"Dengan UU yang baru ini, menurut saya, belum proven bahwa ini lebih baik dengan apabila melakukan suatu tugas dan fungsi KPK dengan UU yang lama," ujar M. Jasin.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x