KPK Dinilai Sudah 'Tamat' usai UU Direvisi, Arteria Dahlan: Ini Mainan Oknum

- 24 April 2021, 06:23 WIB
Arteria Dahlan menanggapi tudingan KPK sudah tamat.
Arteria Dahlan menanggapi tudingan KPK sudah tamat. /tasikmalaya.pikiranrakyat.com/Ega Fausta

PR BEKASI - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan turut menanggapi kasus pemerasan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk informasi, skandal korupsi berupa pemerasan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK yang berasal dari kepolisian dengan nama Stepanus Robin Pattuju.

Dalam rangka menghentikan pengusutan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju ditengarai menerima suap Rp1,4 miliar dari politisi Partai Golkar tersebut.

Baca Juga: Seolah Ada Firasat! Viral Video Anak Cegah Ayahnya Pergi Bertugas ke KRI Nanggala 402

Terkait hal tersebut, Arteria Dahlan menilai adanya penggiringan narasi dari sejumlah pihak agar perspektif buruk hadir usai adanya revisi UU KPK.

Hal tersebut disampaikan Arteria Dahlan dalam acara talkshow 'Apa Kabar Indonesia' yang tayang dalam kanal YouTube tvOne News.

"Kan dibuat perspektif bahwa kasus ini banyak setelah hadirnya revisi UU KPK yang dibuat DPR dan pemerintah," kata Arteria Dahlan.

Baca Juga: Sebut KPK 'Bermasalah' Usai Direvisi DPR, Febri Diansyah: Ini Menyedihkan, Wajar Publik Marah dengan KPK

Oleh karena itu, Arteria Dahlan membantah narasi yang menyebutkan KPK sudah tamat setelah direvisi.

"Jangan sampai satu oknum, seolah-olah KPK sudah tamat, lemah, dan lumpuh. Padahal, KPK membuktikan seketika itu juga gak ngaruh tuh, perkara jalan terus," ujar Arteria Dahlan.

Menurutnya, skandal kasus pemerasan penyidik KPK tersebut adalah kelakuan oknum, bukan institusi KPK.

"Apakah ini by design KPK atau bagian dari institusi? Kan, enggak. Ini mainan oknum," tutur Arteria Dahlam, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Sabtu, 24 April 2021.

Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan Zaman, Kemenag Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital yang Praktis

Arteria Dahlan menegaskan, revisi UU KPK justru bertujuan untuk menguatkan sistem dan kelembagaan KPK.

"Saya mengajak publik untuk kembali kepada kewarasan berpikir. Apakah di RUU ini diizinkan untuk memeras, menyuap, dan perbuatan melawan hukum? Kan tidak, revisi ini mensyaratkan penguatan sistem dan kelembagaan KPK," ucap Arteria Dahlan.

Pada penutupnya, Arteria Dahlan menyampaikan pesan kepada publik agar membangun optimisme dalam rangka menguatkan KPK.

"Kami mohon sekali bangun optimisme publik, bangun dan kuatkan KPK kita," kata Arteria Dahlan.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x