Bangunkan Sahur Lewat Toa Masjid Jadi Polemik, Simak Aturannya dalam Perspektif Hukum Indonesia

- 24 April 2021, 13:50 WIB
Polemik bangunkan sahur lewat toa masjid masih menjadi polemik dan perbincangan hingga saat ini. Simak berikut adalah perspektif hukum Islam
Polemik bangunkan sahur lewat toa masjid masih menjadi polemik dan perbincangan hingga saat ini. Simak berikut adalah perspektif hukum Islam /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc

PR BEKASI - Belakangan, kegiatan membangunkan masyarakat untuk melaksanakan sahur menggunakan pengeras suara atau toa masjid menjadi perbincangan hangat.

Hal tersebut bermula ketika selebritas Zaskia Adya Mecca mengungkapkan keresahannya terkait penggunaan toa masjid.

Zaskia Adya Mecca berpendapat bahwa membangunkan sahur melalui toa masjid dengan cara berteriak justru malah mengganggu masyarakat.

Baca Juga: Dikhianati Sahabatnya hingga Merugi Rp350 Juta, Rhoma Irama: Ramadhan Ini Memang Bulan Ujian

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Hukum Online, pada Sabtu, 24 April 2021, lantas bagaimanakah aturan resminya jika dilihat dari perspektif hukum Indonesia?

Berdasarkan [Lampiran Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola (“Instruksi Direktur Jenderal Bimas 101/1978”)].

Pengeras suara adalah perlengkapan teknik yang terdiri dari mikrofon, amplifier, loudspeaker, dan kabel-kabel tempat mengalirnya arus listrik.

Baca Juga: Dunia Musik Indonesia Berduka, Hubert Henry Limahelu Basis Boomerang Meninggal Dunia

Di dalam lampiran instruksi tersebut disebutkan bahwa syarat-syarat penggunaan pengeras suara antara lain adalah tidak boleh terlalu meninggikan suara do’a, dzikir, dan salat karena pelanggaran seperti ini bukan menimbulkan simpati melainkan keheranan bahwa umat beragama sendiri tidak menaati ajaran agamanya.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x