Lebih lanjut dikatakan juga bahwa pada dasarnya, suara yang disalurkan ke luar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat.
Berpedoman pada Instruksi Direktur Jenderal Bimas 101/1978 di atas, penggunaan pengeras suara masjid pada waktu tertentu secara terperinci adalah sebagai berikut:
Waktu Subuh
a. Sebelum waktu subuh, dapat dilakukan kegiatan-kegiatan dengan menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini digunakan untuk membangunkan kaum muslimin yang masih tidur, guna persiapan salat, membersihkan diri, dan lain-lain
b. Kegiatan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dapat menggunakan pengeras suara keluar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tidak mengganggu orang yang sedang beribadah di masjid
c. Adzan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar
d. Salat subuh, kuliah subuh, dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jama’ah) dan hanya ditujukan ke dalam saja
Waktu Dzuhur dan Jum’at
a. Lima menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu dzuhur dan Jum’at diisi dengan bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar
Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Radiasi Ponsel Bisa Sebabkan Kanker, Ini Faktanya