Bangunkan Sahur Lewat Toa Masjid Jadi Polemik, Simak Aturannya dalam Perspektif Hukum Indonesia

- 24 April 2021, 13:50 WIB
Polemik bangunkan sahur lewat toa masjid masih menjadi polemik dan perbincangan hingga saat ini. Simak berikut adalah perspektif hukum Islam
Polemik bangunkan sahur lewat toa masjid masih menjadi polemik dan perbincangan hingga saat ini. Simak berikut adalah perspektif hukum Islam /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc

c. Pada bulan Ramadhan di siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam

Upacara hari besar Islam dan Pengajian

Baca Juga: Pencarian Dinilai Sulit, Hilangnya KRI Nanggala 402 Disebut Mengingatkan pada Kecelakaan Kapal Selam Kursk

Baca Juga: Ungkap Pengalamannya saat Naiki KRI Nanggala-402, Syahrial Nasution: Semoga Tuhan Lindungi Mereka

Tabligh/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam dan tidak untuk ke luar, kecuali hari besar Islam memang menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke luar.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa penggunaan pengeras suara masjid pada dasarnya telah diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimas 101/1978.

Apabila dalam satu harinya sebuah masjid menggunakan pengeras suara berlebihan, maka perlu dilihat lagi ketentuan di atas, apakah diperuntukkan sebagaimana mestinya, seperti saat waktu menjelang subuh yang menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.

Baca Juga: Persatuan Dukun Nusantara Ikut serta Cari Kapal Selam KRI Nanggala-402: Kita Dobrak Pintu Arsy

Sayangnya, instruksi ini hanya memberikan pedoman dasar penggunaan pengeras suara masjid dan tidak memuat sanksi di dalamnya.

Oleh karena itu, Anda sebaiknya membicarakan masalah ini baik-baik dengan pihak pengelola masjid secara kekeluargaan. Baik secara langsung maupun melalui pengurus lingkungan setempat sambil mengacu pada pedoman ini.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah