"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting, Minggu, 25 April 2021.
Aturan tersebut merupakan respons dari pemerintah Indonesia terhadap tsunami Covid-19 di India.
Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.
Penolakan masuk tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki Indonesia.***