Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar Smith menjadi tersangka kasus penganiyaan.
Adapun penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.
Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Habib Bahar Smith dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.***