PR BEKASI - Belum selesai kasus penganiayaan yang menetapkan nama tokoh besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Bahar bin Smith, kini menghadapi masalah penganiayaan baru lainnya.
Diketahui saat ini Habib Bahar sedang dalam masa menjalani hukuman penjara di Lapas Gunung Sindur.
Dikabarkan, hukuman tersebut karena kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang memparodikan ataupun melakukan fitnah terhadap Habib Bahar yang akhirnya berujung kepada tindak penganiayaan.
Baca Juga: Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara, Petinggi Sunda Empire: Sunda Itu Milik Dunia, Bukan Milik Kita
Namun, belum selesai dalam masa penahanannya, kasus lainnya muncul terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar terhadap pengemudi atau sopir online pada 2018 silam.
Artinya, kasus baru ini merupakan perkembangan dari kasus lama pada 2018 lalu, jauh sebelum kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang kini terbuka kembali.
Berdasarkan laporan yang berkembang saat ini, laporan korban atas nama Andriansyah pada 2018 lalu menyebabkan Habib Bahar kini ditetapkan sebagai tersangka kembali.
Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup D: Lumat Midtjylland, Diego Jota Bantu Liverpool Amankan Puncak Klasemen
Seperti diutarakan oleh Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi pada Selasa, 27 Oktober bahwa benar Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: RRI