Kasus Lama Habib Bahar Muncul Kembali, Kuasa Hukum Akui Itu Kasus Lama dan Sudah Berakhir Damai

- 28 Oktober 2020, 07:27 WIB
Habib Bahar bin Smith.*
Habib Bahar bin Smith.* /ANTARA/

"Betul, dari hasil gelar (Habib Bahar) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Patoppoi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu, 28 Oktober 2020.

Karena itu dalam waktu dekat pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith.

Baca Juga: Berpuisi di Acara Ombudsman, Inilah Judul Puisi Puan Maharani: Haknya Rakyat Merdeka untuk Dilayani

Dirinya menuturkan, hal ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dirjen Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar.

"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," tutur Patoppoi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Habib Bahar yaitu Ichwan Tuankotta memberikan keterangannya bahwa dirinya tidak mengerti mengapa kasus Andriansyah tahun 2018 kembali muncul saat ini.

Baca Juga: Rizieq Shihab Dikabarkan Akan Pulang ke RI, Polisi: Silakan Saja, Tapi Tak Ada Pengamanan Khusus

Sebab kasus yang menyangkut Andriansyah pada masa silam dianggap telah berujung pada perdamaian, sehingga telah dilakukan pencabutan laporan.

"Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama tahun 2018," ucap Ichwan Tuankotta pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Diketahui bahwa Andriansyah sebagai pelapor merupakan sopir aplikasi online. Kasusnya saat itu karena ada kesalahpahaman dengan Habib Bahar yang berujung Andriansyah membuat laporan kepada polisi pada itu.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah