Warga ber-KTP luar Jabodetabek yang akan masuk ke Jakarta harus mengurus sejumlah persyaratan untuk membuat SIKM, yakni:
Baca Juga: Nathalie Holscher Akhirnya Pulang ke Rumah Sule Usai Kondisi Rumah Tangganya Membaik
- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
- Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI
- Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Sementara untuk warga ber-KTP Jakarta, syarat yang diperlukan adalah:
- Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar
- Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Baca Juga: Mbah Mijan Jelaskan Bedanya Babi Ngepet dan Babi Hewan: Kakinya Mirip Tangan dan Kaki Manusia
Setelah persyaratan lengkap, bagaimana cara membuat SIKM Jakarta?