Kabar Gembira! 2 Terminal Bus di Jakarta Ini Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik, Catat Syaratnya

- 28 April 2021, 14:00 WIB
Sejumlah bus di Terminal Kalideres, Jakarta.
Sejumlah bus di Terminal Kalideres, Jakarta. /Fauzan/ANTARA

Warga ber-KTP luar Jabodetabek yang akan masuk ke Jakarta harus mengurus sejumlah persyaratan untuk membuat SIKM, yakni:

Baca Juga: Nathalie Holscher Akhirnya Pulang ke Rumah Sule Usai Kondisi Rumah Tangganya Membaik

  • Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  • Surat pernyataan sehat bermeterai
  • Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  • Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  • Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI
  • Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  • Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

Sementara untuk warga ber-KTP Jakarta, syarat yang diperlukan adalah:

  • Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya
  • Surat pernyataan sehat bermeterai
  • Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
  • Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar
  • Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
  • Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

Baca Juga: Mbah Mijan Jelaskan Bedanya Babi Ngepet dan Babi Hewan: Kakinya Mirip Tangan dan Kaki Manusia

Setelah persyaratan lengkap, bagaimana cara membuat SIKM Jakarta?

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah