Kabar Gembira! 2 Terminal Bus di Jakarta Ini Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik, Catat Syaratnya

- 28 April 2021, 14:00 WIB
Sejumlah bus di Terminal Kalideres, Jakarta.
Sejumlah bus di Terminal Kalideres, Jakarta. /Fauzan/ANTARA

Syafrin mengatakan, pasca berkoordinasi dengan Kemenhub, pihaknya membuka Terminal Kalideres. Alasannya, pergerakan orang ke wilayah barat juga perlu difasilitasi.

Baca Juga: Jawab Keluhan Air Bersih, Tri Adhianto Percepat Realisasi Teknologi Andrich Tech di Kota Bekasi

"Dari hasil koordinasi terakhir dengan Kemenhub, pergerakan untuk ke wilayah barat itu juga perlu difasilitasi. Sehingga letak terminal yang ideal ada di Kalideres," tuturnya.

Lebih jauh Syafrin mengungkapkan, mobilitas warga selama masa larangan mudik di dua terminal itu harus disertai dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Adapun SIKM merupakan syarat warga melakukan perjalanan dalam negeri selama masa larangan mudik.

SIKM hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai swasta yang memiliki kepentingan perjalanan dinas.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Mafia Loloskan WNI dan WNA tanpa Karantina Bertarif Rp6.5 juta

Kemudian, SIKM juga ditujukan untuk perjalanan dengan keperluan mendesak seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

SIKM Jakarta

SIKM Jakarta harus dimiliki oleh pekerja, pengusaha yang bekerja di Jakarta, tetapi tinggal di luar Jabodetabek, pekerja, pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus melakukan perjalanan dinas ke Jakarta atau warga dengan kebutuhan mendesak, seperti mengunjungi kerabat yang sakit keras atau meninggal.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah