Mantan Kepala Densus Yakin Munarman Terlibat Terorisme: Lihat Saja Perangainya, di Televisi Nyiram Muka Orang

- 29 April 2021, 03:10 WIB
Mantan Kepala Densus 88, Bekto Suprapto (kanan) meyakini bahwa Munarman terlibat terorisme dan menyoroti sikap Munarman di televisi yang sempat menyiram orang dalam suatu acara.
Mantan Kepala Densus 88, Bekto Suprapto (kanan) meyakini bahwa Munarman terlibat terorisme dan menyoroti sikap Munarman di televisi yang sempat menyiram orang dalam suatu acara. /ANTARA/Yudhi Mahatma

Ditambah lagi, kata Bekto, Munarman juga adalah seorang pengacara yang sangat paham dengan hukum dan hak-haknya.

"Saya jawab sabar, ini penegakan hukum, jadi proses penegakan hukum itu harus betul-betul hati-hati. Karena Munarman ini adalah aktivis dan juga lawyer, dia sangat paham hak-haknya," tuturnya.

Bekto juga angkat suara terkait proses penangkapan Munarman yang disebut banyak orang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Bingung OVJ Sekarang Berbeda dengan Zamannya, Andre Taulany: Namanya OVJ Tapi Ada Hipnotis Gitu

"Terkait dengan HAM, HAM itu oleh Undang-Undang KUHAP itu dijabarkan di dalam hak-hak tersangka, jadi selama hak tersangka itu diberikan itu tidak masalah. Hak tersangka seperti yang tertera dalam UU teroris, itu saja diikuti," ucapnya.

Dia juga menolak bahwa asas praduga bersalah berlaku dalam proses penangkapan Munarman.

Asas praduga tak bersalah adalah asas yang menyatakan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan dihadapkan ke muka pengadilan karena disangka telah melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan kesalahannya.

"Tadi kalau dibilang ini kan asas praduga tak bersalah, saya luruskan, polisi itu di dalam bertindak menggunakan praduga bersalah bukan praduga tidak bersalah," katanya.

Baca Juga: Nasa Temukan Planet Baru Bersuhu 'Neraka' dan Berukuran 3 Kali Lebih Besar dari Jupiter

Jika memakai praduga tak bersalah, kata Bekto, polisi tak akan berani untuk menangkap orang-orang yang melakukan tindak pidana.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah